PACITAN – Sebanyak 6.016 warga di Kabupaten Pacitan tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.
Penyaluran bantuan tersebut juga menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Punung. Penerima berasal dari kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program bantuan pemerintah.
Bagi masyarakat penerima, bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi tambahan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga.
Camat Punung Pudji Haryono mengingatkan agar masyarakat tidak salah dalam menggunakan bantuan yang telah diterima.
Menurutnya, tujuan utama bantuan adalah memberikan manfaat kepada keluarga penerima sehingga penggunaannya harus dilakukan secara bijaksana.
“Gunakan bantuan ini untuk kebutuhan yang benar-benar diperlukan keluarga. Jangan sampai bantuan yang diberikan pemerintah justru digunakan untuk sesuatu yang tidak memberikan manfaat,” ujar Pudji Haryono.
Dia secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan dana bantuan untuk membeli handphone apabila bukan kebutuhan mendesak. Masyarakat juga diminta menjauhi judi online.
“Jangan sampai bantuan digunakan untuk membeli handphone yang tidak menjadi kebutuhan, apalagi digunakan untuk judi online. Itu jelas tidak memberikan manfaat bagi keluarga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Pacitan Widiyanto mengatakan, penyaluran BLT DBHCHT merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana yang berkaitan dengan cukai hasil tembakau untuk mendukung masyarakat.
“DBHCHT memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat. Pemerintah mengalokasikannya melalui berbagai program sesuai dengan ketentuan, sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat,” kata Widiyanto.
Widiyanto juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Dia menjelaskan, rokok ilegal umumnya dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai atau adanya permasalahan pada pita cukainya.
“Ciri yang perlu diperhatikan masyarakat antara lain rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau peruntukannya,” jelasnya.
Masyarakat diminta tidak tergiur harga murah karena membeli rokok ilegal turut mempertahankan mata rantai peredarannya.
“Jangan membeli rokok ilegal. Kalau masyarakat tidak membeli, ruang peredaran rokok ilegal juga akan semakin sempit,” tambah Widiyanto.
Selain mendukung penegakan hukum, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan cukai. Dana DBHCHT selanjutnya dimanfaatkan pemerintah untuk berbagai program sesuai aturan, termasuk bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.
Karena itu, masyarakat diharapkan memahami bahwa kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan penolakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari upaya bersama agar manfaat DBHCHT dapat terus dirasakan masyarakat.






