Komisi III DPRD Pacitan Minta Evaluasi Penertiban Rokok Ilegal

PACITAN – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan mendorong Komisi III DPRD setempat menyiapkan evaluasi terhadap upaya penanganan yang telah dilakukan pemerintah daerah. Evaluasi tersebut akan melibatkan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan aparat kepolisian.

Ketua Komisi III DPRD Pacitan, Anung Dwi Ristanto, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Ia menilai pengawasan perlu dilakukan secara konsisten agar persoalan tersebut tidak semakin meluas.

Anung mengatakan, rokok ilegal yang ditemukan di Pacitan sebagian besar disebut berasal dari luar daerah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perhatian terhadap jalur distribusi yang membawa produk ke tingkat pengecer.

Selain penertiban di toko-toko kecil, ia menilai para pemasok yang beroperasi di wilayah pedesaan juga perlu menjadi perhatian. Pengawasan distribusi dinilai sebagai salah satu aspek penting dalam memahami pola peredaran rokok ilegal.

“Utamanya para suplier yang operasinya ada di pedesaan-pedesaan Pacitan,” ujarnya.

Komisi III berencana memanggil pihak eksekutif, terutama Satpol PP, untuk membahas langkah persuasif dan perkembangan penanganan di lapangan. DPRD ingin mengetahui kendala yang dihadapi sekaligus mengevaluasi upaya yang telah dilakukan.

Rencana RDP dengan Polres Pacitan juga menjadi bagian dari agenda tersebut. Dalam pertemuan itu, DPRD akan meminta penjelasan mengenai tindakan yang telah dilakukan aparat sesuai kewenangan dalam menangani peredaran rokok ilegal.

Masyarakat perlu mengenali rokok ilegal melalui indikasi pita cukai yang tidak ada, palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya. Jika terdapat dugaan pelanggaran, pemeriksaan perlu dilakukan oleh instansi berwenang. Peredaran produk ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara dan mengurangi dukungan dana cukai bagi program pembangunan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *