PACITAN – Sejumlah kawasan perdagangan di Kabupaten Pacitan menjadi sasaran operasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar tim gabungan, Rabu (28/10/2026). Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan tujuh bungkus atau sekitar 140 batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Operasi tersebut melibatkan Kantor Bea Cukai Madiun, Satpol PP Kabupaten Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Polres Pacitan. Penyisiran dilakukan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di lingkungan perdagangan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usahanya
Adapun lokasi yang diperiksa meliputi Pasar Minulyo, pertokoan di Kelurahan Ploso dan Baleharjo, kawasan Dermaga Tamperan, serta pertokoan di Arjawinangun dan Menadi. Toko dan warung menjadi bagian dari sasaran pemeriksaan petugas.
Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan. Sekretaris Satpol PP Pacitan, Novi Wardhani, S.H., M.Si., memimpin apel sekaligus memberikan arahan mengenai pelaksanaan operasi yang mengutamakan pendekatan persuasif.
Novi menegaskan bahwa pengawasan di kawasan perdagangan perlu dibarengi pemahaman pedagang mengenai aturan cukai. Dengan begitu, pelaku usaha diharapkan dapat memastikan legalitas produk sebelum menerima atau menjualnya kepada konsumen.
“Pasar dan pertokoan menjadi salah satu titik penting dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau para pedagang agar lebih teliti terhadap barang yang dijual dan tidak menerima maupun memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi,” ujarnya.
Usai apel, petugas bergerak ke lokasi sasaran mulai sekitar pukul 09.30 WIB. Rokok ilegal yang ditemukan dalam pemeriksaan langsung diamankan, kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian operasi berakhir pukul 13.45 WIB dalam kondisi tertib, aman, dan lancar. Pemerintah daerah bersama aparat terkait berharap pengawasan berkala dan sosialisasi kepada pedagang mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan.






