PACITAN – Masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli rokok dengan memastikan produk yang dibeli telah dilengkapi pita cukai resmi. Langkah sederhana ini menjadi salah satu cara untuk membantu mencegah peredaran rokok ilegal.
Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai sekaligus menjadi salah satu penanda bahwa produk tembakau tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan keberadaan dan kondisi pita cukai sebelum membeli rokok.
Rokok ilegal dapat beredar dalam berbagai bentuk, termasuk rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, maupun menggunakan pita cukai bekas.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap rokok yang ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pada umumnya. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Melalui ketelitian konsumen saat membeli, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan. Jika menemukan dugaan rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat atau instansi berwenang.
Rokok ilegal (termasuk rokok tanpa pita cukai) dapat dikenali dari beberapa ciri utama berikut:
Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai): Kemasan bungkus rokok tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Pita Cukai Palsu: Pita cukai yang ditempel memiliki cetakan/kertas yang kasar, pudar, atau tidak memiliki fitur pengaman resmi (seperti hologram, benang pengaman, atau perubahan warna saat dilihat dari sudut berbeda).
Pita Cukai Bekas: Pita cukai terlihat rusak, koyak, ada bekas lem tambahan, atau terlipat tidak rapi akibat dicopot dari bungkus rokok lain dan ditempel kembali.
Pita Cukai Salah Peruntukan / Salah Personalisasi:
Salah Peruntukan: Jenis pita cukai tidak sesuai dengan isi produk (misalnya pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan/SKT ditempel pada rokok jenis Sigaret Kretek Mesin/SKM).
Salah Personalisasi: Kode atau nama perusahaan pembuat yang tertera pada pita cukai berbeda dengan nama pabrik produsen yang tercantum pada kemasan rokok.
Harga Sangat Murah: Dijual dengan harga yang jauh di bawah standar pasar atau di bawah Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan pemerintah, karena tidak membayar pajak/cukai.
Informasi Kemasan Tidak Lengkap: Sering kali tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar (PHW) yang sesuai aturan, tidak ada nama/lokasi pabrik produsen yang jelas, atau tidak mencantumkan batas kadaluarsa dan kode produksi.







