Menyisir Pasar Hingga Wisata Watu Karung, Satpol PP Pacitan dan Bea Cukai Pastikan Pringkuku Bebas Rokok Ilegal

PACITAN, — Personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pacitan, KPPBC Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan menggelar operasi pengawasan peredaran rokok tak berizin di wilayah Kecamatan Pringkuku, Kamis pagi (10/9/2026).

​Apel keberangkatan dipimpin langsung di halaman Kantor Satpol PP Pacitan pada pukul 07.00 WIB. Petugas langsung meluncur ke titik sasaran utama, yaitu Pasar Pringkuku, guna menyisir deretan toko kelontong. Usai mengecek pasar tradisional, sekitar pukul 09.20 WIB tim bergeser ke kawasan pertokoan di sekitar area wisata Pantai Watu Karung.

​Langkah ini dilakukan untuk memastikan kawasan wisata favorit warga Pacitan tersebut tidak disusupi oleh distributor rokok tanpa cukai resmi yang menyasar wisatawan maupun warga setempat.

​Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, mengapresiasi para pedagang di Pringkuku yang makin paham hukum dengan tidak menjual produk rokok ilegal.

​”Selama pelaksanaan kegiatan operasi bersama di wilayah Kecamatan Pringkuku dan sekitarnya, tidak ditemukan adanya peredaran barang kena cukai ilegal. Situasi keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali,” ungkap Widiyanto di sela-sela konsolidasi akhir operasi.

​Widiyanto turut memberikan imbauan tegas kepada para penjual dan warga agar senantiasa menjauhi bisnis maupun konsumsi rokok tanpa izin resmi. Penjualan rokok ilegal tidak hanya melanggar pidana di bidang cukai, namun juga berdampak langsung pada hilangnya potensi DBHCHT yang seharusnya bisa dipakai untuk membangun fasilitas kesehatan dan infrastruktur di Pacitan.

​Warga diajak untuk membasmi peredaran rokok bodong dengan memperhatikan ciri-cirinya:

​Rokok Polos: Rokok dijual tanpa dilengkapi lembaran pita cukai pada kemasannya.

​Pita Cukai Palsu: Menggunakan kertas pita cetakan sendiri yang warnanya pudar dan hologramnya tidak memantulkan cahaya resmi.

​Pita Cukai Bekas: Memakai pita cukai bekas dari bungkus rokok lain yang sudah dicopot.

​Pita Cukai Salah Peruntukan: Informasi jenis produk dan jumlah batang pada pita cukai berbeda jauh dari isi fisik rokok dalam kemasan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed