PACITAN – Sebanyak 5.648 batang rokok ilegal diamankan dalam Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal yang dilakukan Satpol PP Pacitan bersama KPPBC Madiun dan Kejaksaan Negeri Pacitan, Rabu (30/9/2026).
Operasi dimulai pukul 08.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Pacitan dan Kebonagung.
Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, tim gabungan terlebih dahulu mengikuti apel bersama yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Pacitan Novi Wardhani.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan dan penindakan, tetapi juga menyampaikan edukasi mengenai ketentuan peredaran produk hasil tembakau.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Kantor Pos Pacitan. Petugas memeriksa sejumlah barang kiriman untuk memastikan tidak terdapat rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pos.
Hasilnya, tidak ditemukan barang kiriman yang mengandung rokok ilegal.
Sementara itu, pemeriksaan di sejumlah jaringan pertokoan menghasilkan temuan 5.648 batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Barang bukti selanjutnya diamankan dan ditindaklanjuti KPPBC Madiun untuk proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Novi menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara bersama-sama.












